Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekadau, Pelaku Diamankan Awal 2026

Sebarkan:

Ilustrasi.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung tahun 2025 dan terungkap pada awal 2026. Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari proses tersebut, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan pers, Minggu (11/1/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban yang masih di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Namun, beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi memprihatinkan dengan tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning.

Kasat Reskrim menjelaskan, laporan resmi terkait peristiwa tersebut masuk ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi yang diketahui terakhir bersama korban. Penyelidikan terus dikembangkan hingga mengerucut pada satu orang terduga pelaku.

“Pada Kamis (8/1/2026), terduga pelaku berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Zainal Abidin menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini