Pemkab Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Gas 3 Kg ke Pengecer, Harga Wajib Sesuai HET

Sebarkan:

penampakan tabung gas LPG di salah satu pangkalan yang ada di Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Kamis (22/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi tiga kilogram agar benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang seluruh pangkalan elpiji menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kubu Raya, Norasari Arani, mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait harga elpiji tiga kilogram yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa melonjak menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran. Kami tegaskan, dalam jarak distribusi hingga 60 meter dari pangkalan, harga elpiji harus tetap normal sesuai ketentuan,” tegas Norasari, Kamis (22/1/2026) siang.

Ia menegaskan, elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Oleh karena itu, agen elpiji diminta untuk aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

“Jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya saat ini tercatat lebih dari 150 unit. Semua harus patuh aturan. Jika ada yang bermain harga atau menjual ke pengecer, izinnya bisa kami cabut,” ujarnya.

Norasari berharap, melalui penertiban distribusi ini, elpiji tiga kilogram kembali mudah diperoleh masyarakat, tepat sasaran, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang ikut membeli elpiji subsidi tiga kilogram, sehingga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Gas 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Kalau masyarakat mampu ikut membeli, tentu berpengaruh pada ketersediaan dan harga,” jelasnya.

Terkait wilayah terpencil dan daerah perairan yang memiliki jarak distribusi lebih jauh, Norasari menyebutkan harga boleh sedikit di atas HET. Namun, ia menegaskan harga tidak boleh melambung tinggi.

“Untuk daerah terjauh atau perairan, memang ada toleransi harga. Tapi jangan sampai mencapai Rp30 ribu per tabung. Itu sudah tidak wajar,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini