![]() |
| VN warga asal negara Malaysia yang harus dideportasi karena Overstay selama 57 Hari di Indonesia. Rabu (14/01/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, Jumat (9/1/2026) lalu.
“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan pada saat itu hendak melakukan penerbangan dengan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” ujar Yuris, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui VN datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, VN dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai aturan, VN seharusnya dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.
“Total denda yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp57.000.000. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi Pasal 78 Ayat (2) berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun,” jelas Yuris.
Yuris menambahkan, meskipun telah dikenai sanksi penangkalan, VN masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan tangkal secara langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar dengan segera melaporkan apabila menemukan warga negara asing yang melebihi izin tinggal.
“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor jika menemukan warga negara asing yang overstay, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun datang langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuris menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi izin dan tujuan tinggalnya,” pungkasnya.[SK]