Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Kades Tebuah Elok Sambas Resmi Ditahan Kejari

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp600 juta resmi menyeret Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ke balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan kepala desa berinisial H sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti lainnya. Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka diduga menyusun SPJ fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Sulasman.

Penetapan tersangka H dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sambas juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tertanggal 14 Januari 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.

Namun demikian, Sulasman menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Kejaksaan Negeri Sambas memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini