Pria 62 Tahun di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan:

Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Lansia Ditahan Polres Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MA (62) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada awal Desember 2025.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan korban, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diduga dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kedekatan dan kondisi korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual kepada aparat penegak hukum.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini