![]() |
| Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas.SUARANUSANTARA/SK |
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas para waria di kawasan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi langsung mengenai keberadaan waria di Taman Lunggi. Namun, kami akan menugaskan petugas untuk segera melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Ilham Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan situasi di lapangan tetap aman, tertib, dan kondusif. Langkah penertiban akan dilakukan apabila aktivitas yang ditemukan terbukti mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Apabila memang ditemukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat, kami akan mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilham mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar. Ia juga mengajak warga agar tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang meresahkan di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Nomor Aduan Satpol PP Kabupaten Sambas di 085167544404,” tutupnya.
Dengan adanya respons cepat dari Satpol PP, diharapkan Taman Lunggi tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Sambas.[SK]
