Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Persoalan dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh akun TikTok RK (Riezky Kabah) semakin memanas. Ormas Mangkok Merah mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan bertindak langsung untuk menangkap RK.Ormas Dayak saat mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (18/09/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketua Umum Ormas Mangkok Merah, Iyen Bagago, menyatakan bahwa unggahan RK di media sosial sudah sangat melecehkan dan bersifat provokatif. Bahkan, menurutnya, beberapa unggahan terbaru RK di Instagram terlihat seolah menantang masyarakat Dayak.
“Status media sosial dia bahkan seperti menantang. Ada ucapannya yang menyebut gerombolan orangutan kalah dengan satu boti. Itu jelas kami simpan sebagai bukti,” ungkap Iyen saat berada di Polda Kalbar, Kamis (18/9/2025).
Iyen menegaskan bahwa kata-kata tersebut dapat ditafsirkan sebagai penghinaan langsung kepada masyarakat Dayak.
“Berarti kami ini dianggap segerombolan orangutan yang dia sebutkan. Jangan sampai ‘orangutan’ ini marah dan mengamuk di kota,” tegasnya dengan nada keras.
Wakil Ketua Umum Ormas Mangkok Merah, Serva, mengungkapkan bahwa kondisi di internal organisasi mereka sudah berada pada titik memanas. Ia menyebut ucapan-ucapan yang dilontarkan RK sudah melewati batas kesabaran para anggota ormas.
“Setiap hari situasinya makin panas. Bahkan ada kata-kata yang menyebut ‘monyet-monyet dari hutan’. Ini jelas sudah keterlaluan,” ucap Serva.
Ia mendesak Polda Kalbar memberikan kepastian terkait proses hukum yang sedang berjalan agar pihaknya dapat menenangkan anggota ormas yang sudah gelisah dan geram dengan kasus ini.
“Kami ingin kepastian dari pihak Polda. Sampai sejauh mana penanganan kasus ini? Supaya kami bisa menjelaskan kepada Pasukan Mangkok Merah yang sudah tidak sabar,” tegasnya.
Serva memperingatkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, pihaknya siap menangkap RK secara mandiri.
“Kalau tidak segera ditangkap, kami yang akan turun langsung untuk menangkapnya,” kata Serva.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus ini.
“Jangan sampai ‘monyet-monyet dari hutan’ ini datang ke kota dan membuat keributan. Saya bicara apa adanya, kami ini dianggap monyet. Jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami yang turun tangan,” pungkasnya dengan nada emosional.
Sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Burhanudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan RK.
Laporan tersebut diproses berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. RK juga dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Selain jalur hukum pidana, ormas Dayak berencana membawa kasus ini ke ranah hukum adat, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat Dayak yang merasa dilecehkan.
Polda Kalbar mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.[SK]