![]() |
| Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Sudiyantoro usai memimpin jalannya penertiban.
Ia menegaskan bahwa permainan layangan bukan sekadar aktivitas hiburan, tetapi telah menimbulkan banyak korban. Tali layangan yang berseliweran sering kali membahayakan pengendara, terutama pengendara motor, hingga menyebabkan luka serius bahkan kematian.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga menyita sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan satu tas layangan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Penertiban ini bukan yang pertama. Dua hari sebelumnya, Jumat (28/11/2025), sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan mulai tahun 2020 hingga 2025.
Satpol PP memastikan bahwa penindakan terhadap aktivitas layangan yang melanggar aturan akan terus dilakukan. Pemerintah Kota Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas bermain layangan demi keselamatan bersama.
“Ini bukan soal larangan semata, tetapi soal keselamatan warga. Kami berharap masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan,” kata Sudiyantoro.[SK]
