Tiga Tahanan Kejari Pontianak Kabur Saat Tahap II, Dua Ditangkap di Sintang, Satu Masih Buron

Sebarkan:

Anggota Jatanras Polresta Pontianak usai melakukan pengamanan terhadap 2 dari 3 tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Sintang. Rabu (11/03/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tiga orang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak) dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan saat proses tahap II penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari tiga pelarian tersebut, dua orang berhasil ditangkap kembali, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Ketiga tahanan yang kabur diketahui berinisial AP (22), SI (33), dan AN (31). Mereka merupakan tersangka dalam kasus pencurian.

Usai menerima laporan kejadian tersebut, Polresta Pontianak melalui Tim Jatanras Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan serangkaian pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil analisis di lapangan, Tim Jatanras bersama personel Polsek Pontianak Kota kemudian melakukan penyisiran di sekitar area kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui ketiga tahanan diduga melarikan diri ke arah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dari pengembangan penyelidikan, diketahui pula bahwa ketiga pelarian sempat menumpang sebuah kendaraan yang bergerak menuju wilayah Kabupaten Sintang.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Jatanras Polres Sintang. Tak berselang lama, dua dari tiga tahanan berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres Sintang.

Dua tahanan yang berhasil ditangkap kembali masing-masing berinisial SI (33) dan AN (31).

Setelah diamankan, pihak Jatanras Polres Sintang segera menghubungi Tim Jatanras Polresta Pontianak dan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Kejari Pontianak.

Sementara itu, satu tahanan lainnya berinisial AP (22) hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Berdasarkan informasi sementara, AP diduga turun di persimpangan Nanga PinohSintang.

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan kronologi kaburnya para tahanan tersebut.

Ia mengatakan peristiwa itu bermula saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan pada Selasa, 10 Maret 2026. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara bergantian.

Dalam kegiatan tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan menjalani proses tahap II sehingga pintu sel dalam kondisi tertutup namun belum terkunci.

“Pada saat proses Tahap II berlangsung, ruang tahanan memang digunakan secara bergantian untuk keluar-masuk tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Dwi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut merupakan residivis yang sudah mengetahui kondisi ruang tahanan di Kejari Pontianak.

Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Indonesia Kota Pontianak yang berada di samping gedung Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung.

“Dari rekaman CCTV di area kantor Telkom yang berada di samping kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua dan kemudian melintas di area sekitar,” jelasnya.

Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah kabur dari ruang tahanan.

“Untuk saat ini dua orang tahanan yang melarikan diri telah berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini