![]() |
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARAPONTIANAK/SK |
Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025), menyusul keberhasilan Pemprov Kalbar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
“Kami telah menyusun rencana aksi tindak lanjut sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan. Kami juga meminta pendampingan dari BPK agar seluruh pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi,” ujar Gubernur Norsan.
Ia menekankan bahwa perbaikan sistem pengelolaan keuangan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan, serta pengelolaan aset daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat untuk masyarakat.
“Segala rekomendasi dari tim pemeriksa akan kami aplikasikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Gubernur Norsan juga menargetkan bahwa seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK akan diselesaikan dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Ia berharap laporan keuangan yang disusun akan semakin berdaya guna dan menjadi basis kebijakan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalbar akan terus konsisten menyajikan informasi keuangan yang berkualitas, agar laporan ini menjadi pijakan strategis dalam mengambil kebijakan dan mendukung pembangunan Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim pemeriksa BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim pemeriksa BPK RI yang telah menjalankan tugas secara cermat, independen, dan penuh integritas,” tutup Norsan.[SK]