Bangunan Kafe Tanpa Izin di Jalan Gajah Mada Dibongkar Satpol PP Pontianak

Sebarkan:

 

Proses pembongkaran salah satu tempat usaha di jalan Gajah Mada kota Pontianak Oleh satpol PP kota Pontianak.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan strategis Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan yang telah dilayangkan sejak akhir tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung, guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemilik dan pengelola. Namun, hingga hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar secara mandiri. Karena itu, pembongkaran kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ahmad saat memantau jalannya pembongkaran.

Sebelumnya, penertiban ini diawali dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bangunan tambahan kafe tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak pelanggaran mencapai 10 meter dari parit jalan utama, serta sama sekali tidak memiliki PBG.

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu dan ruang bagi pengelola untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Bangunan ini awalnya berdiri di lahan sewa, tetapi penyewa menambah struktur tanpa izin resmi. Kami sudah memberi kesempatan untuk membongkar secara mandiri, namun sampai batas waktu habis tidak ada tindakan. Maka penertiban dilanjutkan,” jelas Firayanta.

Firayanta menambahkan, meski sempat ada komunikasi dari pemilik yang berniat mengurus izin, namun bangunan yang sudah terlanjur berdiri di luar ketentuan tetap harus ditertibkan demi penegakan aturan dan menjaga estetika kota.

“Kami berharap penindakan ini jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Patuhi ketentuan garis sempadan, ruang milik jalan, dan perizinan. Jangan bangun dulu, urus izin belakangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan zona usaha yang sesuai dengan regulasi tata ruang. Bangunan liar, kata dia, hanya akan merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban, dan merugikan masyarakat maupun pemerintah.

“Sebaliknya, bangunan yang legal justru mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi bagian dari wajah kota yang tertata rapi,” pungkas Firayanta.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini