Polresta Pontianak Amankan 6 Ton Beras SPHP Oplosan, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan:

 

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri saat menjelaskan hasil pengungkapan beras SPHP oplosan.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polisi Resort Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan mengamankan satu tersangka berinisial P serta barang bukti berupa enam ton beras yang telah dioplos. Aksi ilegal ini dilakukan di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Rabu (26/4/2025).

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran beras di lokasi tersebut.

"Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sebanyak enam ton beras yang telah dicampur dengan beras jenis Menir. Kami juga langsung mengamankan tersangka P," ujar AKP Sulastri dalam konferensi pers pada Selasa (8/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat jahit karung, satu unit timbangan digital, serta 15 ribu karung berlabel SPHP yang belum terisi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mencampur 2 kilogram beras SPHP asli dengan 3 kilogram beras lain yang kualitasnya lebih rendah. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang dalam karung SPHP asli seberat 5 kilogram dan dijual ke pasaran seolah-olah beras tersebut merupakan produk resmi.

"Karung beras SPHP ini dipesan secara online, sehingga tampilannya sangat menyerupai produk asli. Ini tentu sangat merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan beras subsidi dengan kualitas baik," tambahnya.

Beras oplosan ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga antara Rp62 ribu hingga Rp63 ribu per karung. Dari praktik curang tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp7 ribu hingga Rp8 ribu untuk setiap karung yang dijual.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencemari program pemerintah dalam menstabilkan harga pangan. Kami akan tindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sulastri.[SK]


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini