Komisi Informasi Kalbar Dorong Transparansi Pertamina dalam Distribusi Energi

Sebarkan:

 

Komisi Informasi Kalbar Dorong Transparansi Pertamina dalam Distribusi Energi.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) mendorong Sales Area Regional Kalbar PT Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan energi, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Keterbukaan informasi dinilai krusial dalam memberikan ketenangan kepada masyarakat terkait ketersediaan dan distribusi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan bahwa sebagai badan publik, PT Pertamina memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Layanan keterbukaan informasi publik PT Pertamina di wilayah Kalimantan Barat seyogyanya dapat diakses luas oleh masyarakat. Apalagi, isu ketersediaan energi, khususnya LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, sering kali menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Pertamina Kalbar, Jumat (14/3/2025).

Menurut Darusalam, keterbukaan informasi terkait stok dan distribusi LPG 3 kg sangat penting guna menjaga ketertiban dan stabilitas pasokan energi di Kalimantan Barat.

“Transparansi dalam tata kelola distribusi LPG 3 kg akan memberikan kepastian bagi masyarakat serta mencegah spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tambahnya.

Bung Darsa, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan Lembaga Kuasi Peradilan, di mana putusannya memiliki kedudukan setara dengan peradilan tingkat pertama.

“Sesuai amanat Undang-Undang 14/2008, kami memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan serta memutus sengketa informasi publik. Sehingga, Pertamina sebagai badan publik diharapkan bisa memberikan akses yang terbuka bagi pemohon informasi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KI Kalbar, M. Reinardo Sinaga, menyoroti perlunya akses informasi yang lebih luas terkait kuota dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

“Peningkatan akses informasi bagi masyarakat akan membantu mengurangi misinformasi seputar pengelolaan BBM bersubsidi. Ini juga berdampak positif bagi PT Pertamina dalam membangun kepercayaan publik,” jelasnya.

Menurut Reinardo, sejumlah persoalan yang mendera PT Pertamina belakangan ini harus dijawab dengan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi bagi Pertamina, khususnya Patra Niaga, adalah keharusan. Masyarakat di Kalimantan Barat harus mendapatkan penjelasan komprehensif atas sejumlah kejadian, mulai dari pertalite dan pertamax, penolakan MyPertamina oleh sejumlah masyarakat, hingga dugaan pidana BBM ‘kencing’ di atas kapal di perairan Sungai Kapuas,” katanya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kalbar PT Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, memastikan bahwa Pertamina terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan, terutama dalam memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG menjelang Idul Fitri. Kami juga terus melakukan evaluasi agar sistem distribusi berjalan optimal,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KI Kalbar Reinardo Sinaga menyarankan agar Pertamina Kalbar mengoptimalkan saluran komunikasi publik, termasuk melalui media sosial.

“Persoalan yang terjadi di Kalbar terkait Pertamina bisa langsung disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial yang dimiliki, seperti Instagram. Bahkan, bisa digunakan fitur live di IG untuk membuka sesi tanya jawab langsung. Masyarakat Kalbar membutuhkan jawaban langsung dari badan publik,” ungkapnya.

Korbid PSI KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam penerapan sistem barcode MyPertamina juga perlu diperhatikan.

“Perlu ada sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami sistem ini, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital,” katanya.

Sementara itu, Korbid SEKP KI Kalbar, Sabinus Matius Melano, menegaskan bahwa aspek keamanan data pengguna aplikasi MyPertamina harus menjadi prioritas utama.

“Dalam penerapan sistem ini, perlindungan data pribadi masyarakat harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tandasnya.

Dengan adanya dorongan dari Komisi Informasi Kalbar ini, diharapkan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat semakin meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan distribusi energi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang valid dan terpercaya, terutama menjelang momen perayaan besar seperti Idul Fitri.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini