Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di Kabupaten Bengkayang

Sebarkan:

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus persetubuhan terhadap anak./Suara Kalbar


Pontianak, Kalbar 
(Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial MY (34), warga Pontianak Barat, berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak setelah melakukan tindak kejahatan terhadap adik tirinya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan pelacakan intensif oleh jajaran Polresta Pontianak, bekerja sama dengan Polres Bengkayang.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan tracking terhadap pelaku. Kami menemukan lokasi pelaku di wilayah Kabupaten Bengkayang, tepatnya di kawasan Jalan Tiga Desa,” ujar Kompol Antonius, Rabu (18/12/2024).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk melancarkan aksinya. Pelaku telah melakukan tindakan kejahatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang merupakan adik tirinya.

“Pelaku menggunakan iming-iming uang untuk mendekati korban. Modus ini dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Antonius.

Pelaku sempat bersembunyi di sebuah kandang babi di Kabupaten Bengkayang untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, MY berhasil ditemukan dan diamankan.

“Saat pengejaran, pelaku ditemukan bersembunyi di kandang babi,” ungkapnya.

Saat ini, MY telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

“Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Antonius.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, dan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan serupa. Kecepatan laporan dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini