Amunisi yang terdiri dari merek Alphamax + Magnum dan Megastar ditemukan dalam tiga dus, biasa digunakan untuk senjata berat. Penemuan ini dilakukan oleh patroli yang dipimpin Wadan Pos Langau II, Serka Hari Prihanto, bersama dua anggota lainnya saat melintasi jalan tikus (JTR).
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang warga dan segera melakukan penangkapan. Tersangka dibawa ke Pos Langau II untuk menjalani interogasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata ilegal. Amunisi tersebut berpotensi dijual di pasar gelap atau digunakan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Serka Hari Prihanto menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman keamanan dari peredaran senjata ilegal. "Satgas Pamtas berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memperkuat regulasi, dan meningkatkan kerja sama antar instansi guna mencegah penyelundupan serupa," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perbatasan. "Kami berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah RI-Malaysia," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan.[SK]