Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) - Tim kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPRD Singkawang, HA, mendatangi Polres Singkawang pada Senin (14/10/2024) untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan. Kedatangan tim kuasa hukum yang terdiri dari Robby Sanjaya, SH dan Maya Satrini ini diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Singkawang, Iptu Dedy Sitepu.
“Kedatangan kami ke Polres Singkawang untuk menanyakan sejauh mana penyidikan atas kasus pencabulan yang dialami oleh korban dengan tersangka HA,” ujar Robby Sanjaya.
Kasus ini telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Polda, Kompolnas, KPAI, LPSK, dan Kak Seto. Robby menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan beberapa kali upaya penjemputan terhadap tersangka, namun tersangka beberapa kali beralasan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.
“Polres Singkawang telah melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka. Pada panggilan pertama dan kedua, tersangka beralasan sakit. Ketika dilakukan penjemputan ketiga, polisi ditemani Ketua RT setempat, tetapi tersangka tidak ditemukan di rumahnya,” jelas Robby.
Namun, upaya penjemputan tersebut terganggu oleh gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka HA. Menurut Robby, gugatan tersebut menjadi alasan mengapa Polres Singkawang menunda penjemputan hingga sidang pra peradilan yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2024.
Robby menegaskan bahwa bukti-bukti dan saksi yang mendukung kasus ini sudah lengkap. Ia menilai tindakan tersangka yang terus menghindar hanya memperpanjang proses hukum.
“Kami yakin upaya gugatan pra peradilan tersangka akan gagal, karena bukti dan saksi sudah lengkap serta proses hukum sudah sesuai prosedur. Terlalu banyak drama dari pihak tersangka, dan jika dia tidak bersalah, kenapa harus menghindar?” tambah Robby.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Dedy Sitepu, memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap HA sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil gugatan pra peradilan sebelum melanjutkan upaya penjemputan.
“Penetapan tersangka terhadap HA sudah sesuai prosedur. Saat ini, kami menunggu hasil sidang pra peradilan. Setelah itu, langkah-langkah lebih lanjut akan diambil untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” jelas Iptu Dedy.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota DPRD Singkawang ini telah menyita perhatian publik, terutama karena tersangka terus menghindari proses hukum. Tim kuasa hukum korban berharap agar tersangka segera ditahan dan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan. [SK]