Serang Warga Sipil dan Lima Prajurit TNI di Tambang Ketapang, Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka

Sebarkan:

Ilustrasi Penangkapan.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menyebut WS dan WL merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam.

“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Raswin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan keterangan yang diperoleh dinilai selaras dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WS dan WL sempat berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput oleh penyidik Polda Kalbar dan dibawa ke Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah terjadinya penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM, beberapa waktu lalu. Insiden tersebut sempat memicu keprihatinan publik di Kabupaten Ketapang dan berkembang menjadi perhatian nasional.

Dalam penanganan awal peristiwa tersebut, aparat gabungan mengamankan 29 warga negara Tiongkok. Hingga saat ini, 27 orang di antaranya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ketapang, khususnya terkait status dan aktivitas keimigrasian mereka di Indonesia.

Raswin menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan.

“Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan. Untuk ancaman pidananya, para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang darurat,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini