Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak tentang UMK Pontianak 2026.SUARANUSANTARA/SK
Angka UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.024.820. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.
“Penentuan UMK menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan terukur,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, titik alfa memiliki lima opsi penentuan yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, tingkat inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha.
“Dengan mekanisme titik alfa ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif, tetapi berdasarkan data dan indikator ekonomi yang ada,” tambahnya.
Seluruh tahapan pembahasan UMK, lanjut Iwan, telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap berikutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak serta penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan oleh Wali Kota dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan juga menjelaskan bahwa rentang penentuan titik alfa berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga kabupaten dan kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh menetapkan di bawah angka itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan serta keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, tentu dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan UMK 2026.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk Tahun 2025 telah selesai,” tutup Iwan.[SK]