Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang Heri Apriadi mengatakan dalam rangka pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II Angkatan XIII Yogyakarta Tahun 2024 pihaknya menggagas proyek perubahan strategi menarik wisatawan di Kota Singkawang.
“Strategi menarik minat wisatawan melalui kebijakan rencana induk pembangunan kewirausahaan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan-undangan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan terdiri atas rencana induk kepariwisataan nasional, “ujar Heri Apriadi, Rabu (25/9/2024).
Dia menjelaskan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten kota diatur Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Pada pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah,”paparnya.
Ia mengatakan dari segi kunjungan wisata sudah cukup membanggakan, potensi wisata sangat menarik serta aksebilitas sangat baik.
“Secara pedoman umum kepaiwisataan belum dimiliki, kami menggagas proyes perubahan dengan demikian tanpa ada Ripparda, maka ada kendala yang dihadapi Pemkot Singkawang yang saat ini Kota Singkawang belum memiliki pedoman umum kepariwisataan,” paparnya.
Heri mengatakan mustahil untuk mendapatkan dana pusat, BUMN, swasta maupun CSR lantaran terkendala tidak punya Ripparda.
“Proyek aksi perubahan ini kita tetapkan sebagai rencana induk, memperbanyak atraksi aksi perubahan agar menarik minat wisatawan dan meningkatkan investasi di Kota Singkawang,” jelasnya.
Heri Apriadi mengatakan manfaat proyek aksi perubahan ini diantaranya manfaat bagi pemerintah yaitu adanya Ripparda menambah kuantitas pemerintah daerah yang memiliki rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dan kebijakan dalam memfasilitasi bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam membangun kepariwisataan daerah sejalan dengan kebijakan pusat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya Ripparda memudahkan untuk mengetahui dan mensinergiskan rencana pembangunan kepariwisataan daerah serta dukungan yang dapat diberikan ke Kota Singkawang dalam menunjang pencapaian IKU Provinsi Kalbar,” jelasnya.
Heri mengatakan bagi Pemkot Singkawang dengan adanya aksi perubahan yang mendorong adanya Ripparda dapat menunjukkan kepatuhan bahwa Pemkot Singkawang telah melaksanakan amanah Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2013.
“Dapat membangun sinergisitas antara Pemda dengan stakeholder untuk menyusun rencana atraksi, aksesibilitas dan amenitas pariwisata sebagai core bisnis yang ingin dicapai guna meningkatkan kunjungan wisatawan manca negara maupun lama tinggal di Kota Singkawang secara kolaboratif,” paparnya.
Selain itu juga, kata Heri, bagi swasta yaitu dengan adanya Ripparda maka akan dapat memberi peluang kepada swasta atau investor untuk mengetahui dan atau menginvestasikan modalnya tersebut.
Sedangkan untuk masyarakat, maka masyarakat akan mengetahui rencana pembangunan kepariwisataan dan dapat memberikan andilnya untuk aktif sebagai kelompok sadar wisata guna memajukan pariwisata di kelurahannya dengan memberdayakan masyarakat sekitar. [SK]