Kajati Kalbar Edward Kaban mengatakan satu buronan yang tertangkap itu SA, terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
“Tersangka kita amankan di kediamannya, yang mana terpidana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini disidangkan secara In Absentia,” kata Edward, Kamis (12/09/2024) siang.
Edward menjelaskan pada tahun 2018, Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dari Pemerintah yang tidak dapat diambil tunai dan hanya ditukarkan dengan beras atau telor dengan prinsip memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi e-warong, e-warong tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KMP tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan.
” Bantuan ini disalurkan melalui Bank Penyalur yang ditunjuk kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai maka bank penyalur bersama pemerintah aerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi E-warong penyalur BPNT,” jelasnya
Penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria antara lain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telor sesuai harga pasar, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan.
” Pada tahun 2018 Pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp. 110.000,- kepada KPM di Singkawang dan untuk menyalurkan BPNT tersebut ditunjuklah 10 e-warong yang tersebar di 10 kecamatan di Singkawang. Bahwa BPNT sebesar Rp. 110.000,- disalurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 kg, berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telor,” ungkapnya
Pada bulan Januari-sampai Februari 2020, pemerintah menaikkan bantuan sebesar Rp. 150.000,- yang berdasarkan pedoman umum 2020 dapat dibelikan bahan pangan meskipun dalam pedoman umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket.
Bahwa dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak SA selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada pemasok e-warong agar menyisihkan keuntungan e-warong kepada mereka berdua sebesar Rp. 2.000,- per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
“Dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan SA. secara Bersama-sama. Bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ” paparnya.
Ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan dan buronan. [SK]