35 Anggota BPD dari 7 Desa Pemekaran di Kabupaten Sekadau Dilantik

Sebarkan:

Penandatanganan Berita Acara pelantikan 35 anggota BPD di Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron melantik 35 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2023-2029 berasal dari 7 desa di Kabupaten Sekadau. 35 anggota BPD dari 7 desa itu yakni Tigur Jaya, Peringkai Raya, Sempulau Indah, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantap, dan Melenjan Raya.

Acara pelantikan berlangsung khidmat terasa di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau, Selasa (11/4/2023). 

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama jajaran daerah Kabupaten Sekadau ataupun selaku pribadi mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang baru saja diambil sumpah dan janji. Kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,"kata Bupati Aron salam sambutanya.

Pengambilan sumpah dan janji anggota BPD pada hari ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 04 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah diresmikan. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dan pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan anggota BPD ini merupakan bukti bahwa mereka merupakan orang-orang terpilih berdasarkan keahlian wilayah dan keterampilan perempuan.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 04 Tahun 2017, berkenan dengan hal tersebut maka saudara dipercaya oleh warga masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana, dan sebagai penyalur aspirasi yang dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa,"ujarnya.

"Saya berharap agar saudara mampu membuktikan kemampuan berkarya dan juga menjalankan tugas yang saudara lakukan selaku anggota BPD," pesannya.

BPD memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pemerintahan desa sebagai perwujudan demokrasi. BPD sebagai mitra Kepala Desa diperlukan untuk membahas perancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa, serta melakukan pengawasan program penyelenggaraan pemerintahan desa. "Untuk itu, saya harap dalam melaksanakan tugas 6 tahun ke depan harus profesional dan proporsional, dengan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi, dengan tetap menjaga keharmonisan desa, membangun komunikasi yang baik, dan selalu bersinergi terhadap semua elemen pemerintahan desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang maju,"harapnya. [wie]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini