Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pria, Sita Sabu Seberat 1,46 Gram

Sebarkan:

 

Tersangka
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (25) dan R (21), Senin (19/10/2026) dini hari.

Dari penindakan itu, petugas menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Iwan menjelaskan, pemeriksaan di lokasi dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak. Barang tersebut disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Kedua pria itu diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diamankan, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut. Dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Iwan meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujarnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini