Polres Sanggau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 83,65 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi

Sebarkan:

Salah satu barang bukti yang diamankan dari tersangka. 
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dalam dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 83,65 gram sabu dan tujuh butir pil yang diduga ekstasi serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu (17/10/2026) malam di sebuah penginapan di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (27). Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” kata Sutikno.

Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas mengamankan AA dan memeriksa barang bawaannya. Dari sebuah tas selempang hitam, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 19,97 gram serta satu bundel plastik klip kecil.

AA, yang tercatat berdomisili di Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.

Dua Terduga Diamankan di Kembayan

Sehari sebelumnya, Jumat (16/10/2026), Satresnarkoba Polres Sanggau mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Kembayan.

Dua pria berinisial ST (34) dan KY (26) diamankan sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25 PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika yang melibatkan ST dan KY. ST diketahui merupakan target Operasi Sarang Narkoba (OSN) Polres Sanggau.

Menurut Robianto, petugas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas selempang hitam merek Polo Armstar yang dibawa KY. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat 63,18 gram dan satu paket lainnya seberat 0,50 gram. Dengan demikian, total sabu yang disita dalam kasus Kembayan mencapai 63,68 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita tujuh butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Pil tersebut ditemukan di dalam toples plastik berwarna hijau dengan tutup ungu yang disembunyikan di lipatan pakaian dalam.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus di Kembayan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor, tas bercorak loreng, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam, uang tunai Rp850 ribu, timbangan elektronik, satu bundel plastik klip, serta alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Robianto mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua perkara kini ditangani Satresnarkoba Polres Sanggau. Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para terduga dan barang bukti yang telah diamankan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini