![]() |
| Kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026). |
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, yang diterima Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, bersama jajaran di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Selain menyerap aspirasi masyarakat, forum tersebut membahas kendala pelayanan dan upaya perbaikan agar layanan pemerintah lebih mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Pj Sekda Kalbar Hendra mengapresiasi kunjungan reses tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia mengatakan, kunjungan anggota DPD RI memiliki peran penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Hendra juga mengakui bahwa kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses pelayanan pemerintah.
Karena itu, ia berharap dialog tersebut menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Hendra menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat berperan dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Biro Organisasi bertugas melakukan pembinaan sistem pelayanan, menyusun standar operasional, serta memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi.
Menurut Hendra, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah agar layanan pemerintah semakin transparan, responsif, dan berintegritas.
Maria Goreti Soroti Kepastian Hukum Pertanahan
Anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, menyoroti persoalan pertanahan yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Ia menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut, perlu menjadi momentum untuk memperkuat keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Maria menilai koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan.
Ia juga mendorong pendalaman dan evaluasi bersama guna mengidentifikasi sumber kendala pelayanan, mulai dari prosedur, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, hingga praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Maria, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi. Hal yang lebih mendasar adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Masyarakat, kata dia, perlu memperoleh pelayanan tepat waktu dengan biaya transparan, prosedur yang jelas, serta tanpa diskriminasi.
Dorong Evaluasi dan Perbaikan Layanan
Melalui pertemuan tersebut, Maria berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan data konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang dihadapi, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Informasi tersebut akan menjadi bahan pengawasan dan penyusunan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dan perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, dan lembaga pengawas diharapkan dapat memperkuat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong layanan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. [SK]
