Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Maraknya kejahatan keuangan digital, mulai dari penipuan daring atau scam hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi perhatian DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat.Kunjungan silaturahim jajaran DPW LDII Kalbar ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026). SUARANUSANTARA/SK
Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan silaturahmi jajaran DPW LDII Kalbar ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Rombongan LDII Kalbar yang dipimpin Ketua DPW LDII Susanto diterima Wakil Kepala OJK Kalbar Rofi Filantropi Permana. Pertemuan tersebut membahas pentingnya peningkatan literasi keuangan serta perlindungan masyarakat dari berbagai risiko layanan keuangan digital.
Susanto mengatakan perkembangan teknologi keuangan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi melalui peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat.
“Literasi keuangan menjadi sangat penting agar masyarakat mampu mengenali produk dan layanan keuangan yang legal, memahami risikonya, serta tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujar Susanto.
Menurutnya, persoalan scam dan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, LDII Kalbar memandang edukasi mengenai literasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu diperluas hingga ke masyarakat di tingkat akar rumput.
“LDII memiliki kepentingan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan termasuk terjebak bahaya pinjol. Makanya kami berharap OJK memberikan edukasi kepada warga LDII khususnya keluarga dan generasi muda,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, LDII Kalbar dan OJK Kalbar juga membahas peluang kolaborasi, khususnya dalam bidang literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Salah satu bentuk kolaborasi yang dibahas adalah menghadirkan layanan pengaduan bagi masyarakat. Melalui kegiatan bersama tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan atau dugaan permasalahan terkait layanan jasa keuangan diharapkan dapat memperoleh informasi dan akses pengaduan.
Wakil Kepala OJK Kalbar Rofi Filantropi Permana menyambut baik rencana sinergi tersebut. Menurutnya, OJK memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, pembiayaan hingga produk jasa keuangan lainnya.
“Maksud kedatangan LDII membuka peluang kolaborasi, karena OJK punya peran untuk memberikan edukasi keuangan tentang perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, pembiayaan, dan produk jasa keuangan lainnya, termasuk pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, biaya, dan hak-kewajiban dalam menggunakan produk keuangan,” jelas Rofi.
Seiring dengan maraknya penipuan, OJK juga mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi ilegal.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan berbagai modus scam. Melalui kolaborasi dengan LDII ke depan bisa memperkuat untuk bisa menghindar atau mengantisipasi agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Rofi juga menekankan pentingnya prinsip “Cek Legalitas dan Logis” sebelum masyarakat menggunakan produk maupun layanan keuangan.
“Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan serta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat atau tidak masuk akal,” imbuhnya.
Melalui kolaborasi edukasi dan literasi keuangan tersebut, LDII Kalbar dan OJK Kalbar mendorong masyarakat agar semakin memahami manfaat, risiko serta hak dan kewajiban dalam menggunakan produk jasa keuangan, sehingga dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. [SK]