![]() |
| Barang bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026). |
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).
Dari total 12 kasus yang ditangani bersama jajaran kepolisian resor (Polres), sebanyak dua kasus diungkap langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah Kalimantan Barat.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurutnya, pembelian dilakukan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
BBM yang diperoleh melalui praktik langsir tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.
Polisi Sita 8.114 Liter Pertalite
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penanganan sejumlah perkara yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres.
Kepolisian menyatakan penindakan dilakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
Tersangka Terancam Penjara Enam Tahun
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan migas, baik secara langsung maupun dengan mendukung kegiatan tersebut.
Menurut Bambang, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan yang memengaruhi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan migas guna mencegah praktik ilegal serta memastikan BBM dan LPG bersubsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak. [SK]
