Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Keluhan seorang warga yang membawa pelancong asal Malaysia terkait dugaan praktik parkir liar di kawasan Kompleks PSP Kebon Sayoek, Jalan Pattimura, Pontianak, berujung pada tindakan cepat tim gabungan..jpeg)
Pelaku saat diamankan. SUARANUSANTARA/SK
Seorang juru parkir liar berinisial AF (42) ditertibkan petugas di lokasi tersebut, Senin (1/9/2026). Penertiban dilakukan setelah muncul informasi mengenai aktivitas AF yang diduga memungut biaya parkir di kawasan bebas parkir hingga membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
Tak hanya diduga melakukan pungutan parkir, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan terhadap AF. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk ketegasan dalam menertibkan praktik parkir liar.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Rendrayani, kawasan PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Karena itu, aktivitas yang mengganggu kenyamanan maupun keamanan pengunjung tidak boleh dibiarkan.
Terlebih, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area bebas parkir sehingga tidak dibenarkan adanya pihak yang mengambil pungutan parkir secara ilegal.
“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, tim gabungan bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas parkir liar yang meresahkan.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF. Temuan itu kemudian menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di ruang publik.
“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti pada penertiban kali ini. Pengawasan terhadap titik-titik yang rawan praktik parkir liar akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan parkir liar maupun tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penertiban AF bermula dari unggahan di media sosial yang menceritakan pengalaman seorang warga saat membawa pelancong dari Malaysia ke kawasan tersebut. Dalam unggahan itu, warga mengaku merasa tidak nyaman dengan dugaan aktivitas parkir liar.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut kemudian mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan turun langsung ke lokasi.
Langkah cepat tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan publik harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan guna mencegah praktik parkir liar serta menjaga ketertiban di sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.[SK]