Hal tersebut disampaikan Norsan saat memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat langkah penanganan karhutla yang meningkat di sejumlah wilayah Kalbar di tengah kondisi kemarau panjang.
Dalam rapat, Norsan memantau sebaran titik panas melalui Command Center Pusdalops BPBD Kalbar. Sejumlah titik panas terpantau tersebar di beberapa kabupaten.
Usai rapat, Norsan bersama jajaran kemudian meninjau langsung salah satu lokasi yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melihat langkah penanganan yang diperlukan.
Norsan menegaskan masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering seperti saat ini.
“Kita mengimbau bahwa jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Yang membakar ini bukannya peladang, tapi masyarakat Kalimantan Barat. Kita lihat kemarin di daerah Lintang Batang terbakar itu tidak ada ladang,” tegas Norsan.
Menurutnya, pembakaran lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat melalui munculnya kabut asap dan penurunan kualitas udara.
Selain mengedepankan pencegahan, Norsan meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Mohon penegakan hukumnya kalau bisa, benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” ujarnya.
Norsan menilai kebiasaan membakar lahan dengan alasan menghemat biaya pembukaan maupun pembersihan kebun justru dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Dengan cara membakar itu dengan harapan bahwa kebunnya tidak perlu ditebas lagi dan tidak perlu keluar biaya besar, tapi menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Berapa banyak yang menderita karena ISPA,” katanya.
Norsan menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah telah memperoleh informasi mengenai potensi kemarau dan kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, memasang spanduk peringatan serta melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan bisa juga kita lakukan dengan sosialisasi, kemudian kita buat spanduk atau buat ajakan untuk tidak membakar dan lain sebagainya,” kata Norsan.
Ia juga meminta BPBD dan instansi terkait lebih proaktif dalam melakukan langkah antisipasi. Informasi dari BMKG mengenai potensi kemarau, menurutnya, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
“Ini yang saya lihat belum dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Harusnya itu yang dilakukan karena sudah tahu musim kemarau dari BMKG sehingga BPBD mulai bergerak,” tegasnya.
Pemprov Kalbar selanjutnya akan memperkuat patroli dan pemantauan di lapangan, meningkatkan kesiapsiagaan posko, serta memastikan langkah pemadaman dapat segera dilakukan apabila ditemukan titik api.
Operasi udara menggunakan water bombing juga menjadi salah satu opsi untuk menangani titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat, terutama di kawasan lahan gambut dan wilayah dengan akses terbatas.
Norsan menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat harus memiliki komitmen bersama untuk mencegah kebakaran sejak dari sumbernya.
Ia mengajak masyarakat Kalimantan Barat turut menjadi garda terdepan dalam pencegahan karhutla. Kesadaran untuk tidak membakar lahan dinilai menjadi langkah paling penting untuk menekan munculnya titik api sekaligus mencegah kabut asap semakin meluas.
Menurut Norsan, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga seberapa kuat seluruh pihak melakukan pencegahan dan pengawasan sebelum kebakaran terjadi.
Dengan memperkuat kewaspadaan, patroli, sosialisasi dan penegakan hukum, pemerintah berharap potensi karhutla dapat ditekan, kualitas lingkungan tetap terjaga, serta masyarakat Kalimantan Barat terlindungi dari dampak kabut asap dan gangguan kesehatan.[SK]
