Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas.
Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARANUSANTARA/SK
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rapat turut dihadiri Plh Sekda Kalbar Hendra, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Ria Norsan mengatakan kondisi kemarau yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak harus memastikan setiap potensi titik panas dapat segera diverifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Gubernur secara khusus meminta perusahaan perkebunan memperketat pengawasan di wilayah konsesi masing-masing. Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera ditindaklanjuti dengan memastikan kondisi di lapangan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada pemerintah.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Ia menekankan perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga areal konsesi dari ancaman karhutla. Kesiapan personel, peralatan, serta sistem pemantauan harus dipastikan berjalan agar kebakaran dapat segera ditangani.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga mendorong peningkatan patroli, pengawasan, dan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan. Upaya tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla.
Perusahaan perkebunan diminta aktif memantau perkembangan titik panas di wilayah konsesinya, memperkuat kesiapsiagaan, memastikan sarana dan prasarana pemadaman siap digunakan, serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah akan melakukan verifikasi di lapangan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi juga terus diperkuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih dini dan ditangani secara cepat.
Besarnya sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat membuat aspek perlindungan lingkungan menjadi perhatian penting. Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar tercatat sekitar 2,3 juta hektare, dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sekitar 7,9 juta ton serta 383 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dengan luasan perkebunan tersebut, Ria Norsan menegaskan aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Setiap perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga memastikan pencegahan dan pengendalian karhutla berjalan optimal.
Pemprov Kalbar akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya pencegahan serta penanganan karhutla.
Aspek kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian penting dalam pengendalian kebakaran. Pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Larangan tersebut antara lain ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Ancaman karhutla, menurut Ria Norsan, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kebakaran lahan. Dampaknya dapat merambat ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan dan penerbangan hingga roda perekonomian daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menunggu api membesar untuk bergerak. Pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas, terutama selama kondisi kemarau masih berlangsung.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Kalbar berharap komitmen seluruh pemangku kepentingan semakin kuat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kesiapsiagaan yang optimal, serta respons cepat di lapangan, potensi karhutla diharapkan dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat diminimalkan.[SK]