Polisi Sita 29,68 Gram Sabu dari Kamar Pria di Sekayam Sanggau

Sebarkan:

Barang Bukti Sabu Yang Berhasil diamankan Polsek Sekayam. SUARANUSANTARA/SK

Sanggau, Kalbar
(Suara Nusantara) – Polres Sanggau melalui Tim Tindak Polsek Sekayam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BI (28) diamankan petugas di sebuah kamar di Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Minggu (30/8/2026) malam.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno dan sejumlah personel melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan BI di sekitar kediamannya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terduga pelaku sekitar pukul 22.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan terselip di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek.

“Petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek,” jelas AKP Sutikno.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya satu bungkus rokok yang berisi satu bundel plastik bening berklip di atas lemari, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening berklip yang ditemukan di saku tas ransel warna biru-merah, serta satu sendok yang terbuat dari pipa sedotan plastik di tiang depan kamar.

“Selain sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan barang yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto kurang lebih 29,68 gram,” ungkap Sutikno.

BI bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Sutikno menegaskan Polsek Sekayam tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga sabu tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyiapkan administrasi penyidikan. Perkara selanjutnya akan dikembangkan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Sutikno juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan aparat, tetapi membutuhkan kepedulian keluarga dan lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tutupnya/[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini