Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin (28/9/2026).Wako Pontianak Edi Kamtono saat menyalami siswa SD. SUARANUSANTARA/SK
Meski demikian, pelaksanaan pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, setiap sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
Hasil pemantauan tersebut juga wajib dicatat sebagai dasar dalam menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, aktivitas peserta didik di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara.
Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum untuk mendukung kondisi kesehatan selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
Hermawan menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan memerlukan perlindungan khusus.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman.
Setiap kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.
Hermawan juga menegaskan sekolah wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah serta berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.[SK]