Pemprov Kalbar Terima Aspirasi SPI, Tata Ruang dan Hak Masyarakat Adat Jadi Sorotan

Sebarkan:

Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalbar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). Massa SPI yang datang dari sejumlah kabupaten, di antaranya Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu, menyampaikan berbagai persoalan agraria yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat.

Aspirasi tersebut mencakup persoalan konflik pertanahan, hak masyarakat adat, pengelolaan lahan, keberadaan izin perusahaan, dugaan perampasan lahan hingga kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani. Aspirasi serupa juga diberitakan dalam aksi SPI Kalbar pada momentum Hari Tani Nasional tahun ini.

Penyampaian aspirasi diterima langsung Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalbar Hendra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar serta jajaran Pemprov Kalbar.

Krisantus mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan masyarakat adat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria perlu dilakukan secara menyeluruh, salah satunya melalui pembenahan tata ruang.

“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi,” kata Krisantus.

Ia menilai penataan tata ruang tidak dapat dilakukan secara satu arah dari tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota perlu dilibatkan karena memiliki pengetahuan lebih detail mengenai kondisi wilayah masing-masing.

“Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi,” jelasnya.

Krisantus juga mengingatkan agar penetapan fungsi kawasan tidak hanya berpedoman pada dokumen perencanaan, tetapi mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Krisantus mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat.

“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat di wilayah yang dipersoalkan memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Selain persoalan tata ruang dan Hak Guna Usaha (HGU), Krisantus turut menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak ulayat seluruh masyarakat adat di Kalimantan Barat.

“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” terangnya.

Ia mengatakan regulasi tersebut perlu didorong melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.

Krisantus menambahkan, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, ATR/BPN, masyarakat hingga pihak terkait lainnya.

“Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi mengatakan penyampaian aspirasi dilakukan untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

“Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

SPI Kalbar juga menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang terjadi di Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu agar mendapat perhatian serta penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Selain itu, SPI mendorong penyelesaian konflik lahan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pelibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyusunan regulasi terkait reforma agraria, serta penanganan persoalan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan lahan perusahaan. Tuntutan tersebut juga tercatat dalam pemberitaan mengenai aksi SPI Kalbar pada 24 September 2026.

Penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Di akhir kegiatan, perwakilan SPI Kalbar menyerahkan berkas aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah serta instansi terkait.

Penyerahan dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai tanda telah diterimanya aspirasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini