Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak untuk menyamakan persepsi terhadap data yang dihasilkan, dikelola, hingga dipublikasikan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, kesamaan pemahaman antara OPD dan BPS penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir maupun hasil terhadap jenis data yang sama.
“Begitu dirilis, kita bersepakat bahwa data itu adalah data yang sama, apakah dari perspektif OPD maupun dari BPS,” ujarnya.
Menurut Amirullah, penguatan Satu Data juga berjalan beriringan dengan pengembangan kebijakan Satu Peta Kota Pontianak. Data dan informasi kewilayahan yang disajikan dalam bentuk peta diharapkan memiliki pemahaman yang sama serta terus diperbarui sesuai kondisi terkini di lapangan.
Data geospasial, kata dia, dapat memuat berbagai informasi penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, mulai dari kondisi jalan dan saluran, sebaran sekolah, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.
“Dalam forum ini kita saling koreksi, saling cross-check, dan disajikan misalnya dalam Jendela Pontianak Informasi (Jepin) yang dikoordinasi oleh Diskominfo,” katanya.
Amirullah menambahkan, ketersediaan data yang akurat harus dibarengi dengan proses validasi dan pemutakhiran secara berkala. Data yang telah diproduksi pada tahun-tahun sebelumnya perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi faktual dan perkembangan di lapangan.
Ia menyebutkan, penyelenggaraan Satu Data Kota Pontianak sejauh ini telah berjalan dan data sudah terintegrasi. Namun, masih diperlukan penyempurnaan, terutama dalam melengkapi data yang belum tersedia serta memperbarui data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
“Jadi sudah kita lakukan, sudah terselenggara, sudah terintegrasi datanya, tinggal kelengkapannya terhadap data yang kurang, kemudian yang belum di-update dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Syamsul Akbar mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola data dan kolaborasi antarperangkat daerah untuk menghasilkan serta memanfaatkan data yang berkualitas.
Akbar menjelaskan, penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 89 Tahun 2025 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak.
“Dengan data yang berkualitas dan terintegrasi kita dapat mewujudkan perencanaan yang lebih tepat serta pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menerangkan, forum tahun 2026 juga bertujuan memperkuat koordinasi dan komitmen perangkat daerah, menyepakati daftar data Kota Pontianak Tahun 2026, serta menangani redundansi atau pengulangan data.
Selain itu, forum tersebut mendorong integrasi data statistik sektoral dan data geospasial dalam pengembangan Satu Data dan Satu Peta Kota Pontianak.
Dengan penguatan tata kelola data tersebut, Pemkot Pontianak berharap proses perencanaan pembangunan dapat semakin terarah dan didukung informasi yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap forum ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data dan mewujudkan Satu Data Satu Peta Kota Pontianak sebagai fondasi pembangunan daerah berbasis data dan berwawasan kewilayahan,” tutupnya.[SK]