Viral Dugaan Anggota DPRD Mempawah Bakar Lahan, HMI Desak Polisi Usut dan Tegakkan Hukum

Sebarkan:

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman. SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Video yang beredar di media sosial dan diduga memperlihatkan aksi seorang oknum anggota DPRD Mempawah membakar lahan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap tebal menuai sorotan publik.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman, mengecam dugaan aksi tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi, tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang wakil rakyat ketika masyarakat sedang menghadapi dampak kabut asap.

“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan. Ini sungguh menyayat hati dan sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).

Sorotan HMI semakin kuat karena dalam video yang beredar, sosok yang disebut sebagai oknum wakil rakyat tersebut diduga menyampaikan niat membakar sisa lahan untuk mempersiapkan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.

Abdul Rohman mengatakan, pejabat publik semestinya memberikan contoh kepada masyarakat, terutama dalam situasi ketika pemerintah bersama aparat dan masyarakat sedang berupaya menangani karhutla.

“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

HMI Cabang Mempawah juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memiliki konsekuensi hukum. Abdul Rohman merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Ia juga menyebut ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur larangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Menurut Abdul Rohman, dugaan pembakaran lahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan ada atau tidaknya pelanggaran.

HMI Cabang Mempawah menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah hukum resmi terkait persoalan tersebut.

“Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini