Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menyesuaikan kebijakan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Kabut asap masih menyelimuti Sanggau. SUARANUSANTARA/SK
Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau Robertus Sunohadi menerbitkan Surat Nomor 400.3.1/221/DIKBUD-B/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Kegiatan Pembelajaran pada Jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sanggau Selama Kabut Asap.
Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 400.3.1/60/Dikbud-B/2026 tanggal 18 September 2026. Kebijakan itu juga memperhatikan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melalui aplikasi ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup serta pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan nilai ISPU di Kabupaten Sanggau berada pada rentang nilai 101-200,” kata Robertus.
Berdasarkan kondisi tersebut dan mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, Disdikbud Sanggau menetapkan penyesuaian kegiatan pembelajaran pada sejumlah jenjang pendidikan.
Untuk jenjang PAUD negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 25 September 2026.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran pada jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan secara Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) di satuan pendidikan masing-masing.
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas, seluruh warga sekolah dianjurkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Sekolah juga diminta menyesuaikan jam pelajaran dengan mengurangi durasi pembelajaran selama 10 menit untuk setiap mata pelajaran.
Selain itu, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas di luar ruangan kelas, seperti upacara bendera, kegiatan olahraga maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Khusus mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), pembelajaran selama PTM Terbatas dilaksanakan di dalam ruang kelas dalam bentuk penyampaian materi teori.
Kepala sekolah juga diwajibkan memastikan pelaksanaan PTM Terbatas berlangsung sesuai jadwal serta melaporkan kepada Disdikbud Kabupaten Sanggau apabila menghadapi kendala dalam penerapannya.
Disdikbud Sanggau menegaskan kebijakan PTM Terbatas tersebut akan terus diberlakukan hingga kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau kembali normal.
“Jika sewaktu-waktu kualitas udara di Kabupaten Sanggau sudah membaik atau memburuk, perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,” tulis Robertus Sunohadi.[SK]