Kabut Asap Belum Mereda, Mempawah Perpanjang Belajar Dari Rumah hingga 11 September

Sebarkan:

Plt Kasi SD dan PKLK Disdikporapar Mempawah, Ilhamdi. SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kabupaten Mempawah belum juga mereda. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya membuat Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 hingga 11 September 2026 sebagai langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan asap.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG Kalimantan Barat.

“BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026 memantau indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko ISPA sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah,” ujar Ilhamdi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Ilhamdi, kebijakan BDR berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah, baik negeri maupun swasta. Jenjang yang terdampak meliputi PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan Paket A dan B.

Selama BDR berlangsung, pembelajaran tatap muka di sekolah digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, terutama bagi siswa yang menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun perangkat komunikasi.

“Kami meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ,” katanya.

Tak hanya kegiatan belajar mengajar secara langsung yang dibatasi. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi meningkatkan paparan peserta didik terhadap udara luar juga ditiadakan sementara.

Kegiatan olahraga, pramuka, seni hingga aktivitas keagamaan yang dilakukan secara langsung dan berpotensi berlangsung di luar ruangan termasuk dalam pembatasan selama kualitas udara belum aman.

Perlindungan terhadap paparan asap juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen.

Sebagian guru dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial di sekolah. Sementara sebagian lainnya diperkenankan bekerja dari rumah sambil memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Khusus guru maupun tenaga kependidikan yang sedang hamil, menyusui atau memiliki komorbid yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah secara penuh.

Meski BDR ditetapkan hingga 11 September 2026, kebijakan tersebut tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan lebih awal apabila kualitas udara membaik.

“Jika kondisi kabut asap berkurang dan kualitas udara sudah dikategorikan baik atau sehat oleh BMKG, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir,” jelas Ilhamdi.

Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di wilayah masing-masing sebelum memutuskan kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung.

Ilhamdi menegaskan bahwa BDR bukan berarti peserta didik memasuki masa libur sekolah. Selama kebijakan berlaku, siswa tetap memiliki kewajiban mengikuti proses pembelajaran dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Peran orang tua juga dinilai sangat penting untuk memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih berbahaya.

“Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah,” imbaunya.

Di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Warga diimbau menutup jendela rumah ketika konsentrasi asap semakin pekat dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Dikporapar Kabupaten Mempawah memastikan pelaksanaan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla.

Kebijakan tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila kondisi di lapangan berubah, dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini