Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha sekaligus kewajiban pemulihan lingkungan terhadap kelima perusahaan tersebut.
Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARANUSANTARA/SK
Sanksi diberikan setelah pemerintah melakukan penanganan dan evaluasi terhadap kondisi karhutla di wilayah konsesi perusahaan. Selain sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan, perusahaan juga dapat menghadapi proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kelima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menyampaikan langkah tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, baik terhadap masyarakat maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pembakaran lahan.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.
Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya dilaporkan terbakar.
Berikutnya PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 670,75 hektare terdampak kebakaran.
Kemudian PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 136.710 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 326,923 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli menegaskan, tindakan pemerintah terhadap kelima perusahaan tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak, sementara indikasi tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada perusahaan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah restorasi benar-benar dijalankan dan tidak sebatas memenuhi kewajiban administratif.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dan pembukaan lahan harus dilakukan sesuai aturan, sementara pihak yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku/.[SK]