Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dugaan perampasan sejumlah aset milik Irvan Septiawan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan. SUARANUSANTARA/SK
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan secara paksa terhadap sejumlah aset milik Irvan Septiawan. Laporan disampaikan melalui surat pengaduan yang diajukan kuasa hukum Irvan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM, tertanggal 16 Juli 2026.
Menurut Sumardi, aset yang diduga diambil secara paksa tersebut terdiri atas satu unit truk atau L Truck dengan nomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap bernomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) milik Irvan Septiawan.
Sumardi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Perkembangan terbaru, Irvan bersama kuasa hukumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan, Polda Kalbar juga telah menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.
Sumardi berharap proses hukum atas pengaduan tersebut dapat terus berjalan sehingga dugaan perampasan aset yang dilaporkan dapat ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.
Sumardi juga menyoroti aspek kewenangan dalam tindakan penyitaan aset. Ia menegaskan bahwa penyitaan dalam proses hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.
Ia menilai, penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan aset harus mengedepankan prosedur hukum. Menurutnya, tindakan mengambil atau menguasai aset seseorang tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” tegasnya.
Kuasa hukum Irvan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya juga menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Kalbar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan perampasan aset tersebut masih berjalan. Keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan aset akan menjadi bagian dari proses pendalaman aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.[SK]