Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang sederhana, jelas, cepat, dan dapat dipercaya. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Publikasi Status Kualitas Udara di salah satu hotel di Pontianak, Selasa (29/9/2026).
“Masyarakat membutuhkan informasi kualitas yang sederhana, jelas, cepat, dan dapat dipercaya. Data hasil pemantauan tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk angka, tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi mengenai kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampaknya, dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan,” kata Adi Yani.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dukungan pendanaan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.
Adi Yani menjelaskan, Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan gambut cukup luas. Sejumlah lokasi memiliki kubah gambut dengan kedalaman yang tinggi sehingga sangat rentan terbakar dan membutuhkan waktu lama untuk dipadamkan.
“Di lokasi kubah gambut kalau terbakar ini sangat sulit untuk dipadamkan. Dari lokasi gambut dalam ini asap tebal terus terjadi karena proses pemadaman totalnya lama,” ujarnya.
Kondisi kabut asap yang berlangsung dalam waktu panjang, lanjutnya, dapat memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial dan ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas sehari-hari lainnya.
Dampaknya juga perlu diantisipasi dari sisi kesehatan masyarakat, termasuk kemungkinan dampak dalam jangka panjang. Karena itu, informasi mengenai kualitas udara harus tersedia dan disampaikan secara baik kepada masyarakat.
“Dampaknya bukan hanya saat ini, dampak kesehatan jangka panjang perlu diantisipasi juga, sehingga data kualitas udara harus terinformasikan dengan baik ke masyarakat,” katanya.
Menurut Adi Yani, pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, cepat, konsisten, terintegrasi, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi karhutla dan penurunan kualitas udara yang terjadi pada 2026, menurutnya, menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat kesiapsiagaan. Sistem pemantauan perlu mampu menggambarkan kondisi aktual, perubahan kualitas udara, potensi dampak, sekaligus menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat.
“Informasi soal kualitas udara yang akurat sangat diperlukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan dapat menggunakan data kualitas udara untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran siswa di sekolah. TNI dan Polri dengan saluran komunikasi yang bagus juga bisa menyampaikan informasi kualitas udara yang akurat ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar data kualitas udara dapat digunakan secara tepat sebagai dasar pengambilan keputusan maupun komunikasi publik. Melalui koordinasi tersebut, setiap pihak juga diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai sumber data, parameter, periode pengamatan, karakteristik sistem pemantauan, hingga metode pengolahan dan perhitungan indeks.
“Dengan pemahaman yang sama, setiap pihak dapat membaca, menganalisis, dan menyampaikan informasi secara tepat,” ucapnya.
Adi Yani menilai persoalan yang dihadapi saat ini bukan hanya mengenai ketersediaan data, melainkan bagaimana data dari berbagai sumber dapat dipahami, dikelola, diintegrasikan, dan dimanfaatkan secara tepat.
“Yang perlu dibangun adalah kesamaan pemahaman mengenai sumber data, metodologi, makna, keterbatasan, dan penggunaannya dalam kebijakan serta komunikasi publik,” jelasnya.
Data dan informasi kualitas udara berasal dari berbagai instansi dan sumber, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BMKG, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, Universitas Tanjungpura, dan berbagai sumber pemantauan lainnya.
Di lapangan juga terdapat Air Quality Monitoring System (AQMS), informasi kualitas udara dari BMKG, platform informasi publik seperti IQAir, serta sensor yang dikelola oleh sejumlah pihak atau institusi.
Menurut Adi Yani, keberagaman sumber data tersebut merupakan kekuatan karena dapat saling melengkapi. Namun, perbedaan sumber, metode pengukuran, waktu pengamatan, parameter, pengolahan, dan perhitungan indeks harus dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam membaca informasi.
“Perbedaan angka antar-sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan karena setiap sistem memiliki karakteristik dan metodologi masing-masing,” paparnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran sesuai tugas serta kapasitas masing-masing.
“Sinergi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi penurunan kualitas udara,” imbuhnya.
Adi Yani menambahkan, data harus ditransformasikan menjadi informasi, kemudian menjadi pengetahuan yang dapat menjadi dasar bagi kebijakan dan tindakan yang tepat.
“Karena itu, koordinasi lintas sektor dan proses publikasi yang jelas perlu diperkuat agar sumber, waktu, metode, dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar Veronika Eka Purwanti mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan data kualitas udara.
Kegiatan itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat.
“Sekaligus mengevaluasi kondisi dan capaian pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan sumber data pendukung lainnya,” paparnya.
Veronika berharap rapat koordinasi tersebut dapat merumuskan mekanisme dan standar publikasi status kualitas udara (ISPU) yang cepat, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis dan nonteknis dalam pemantauan serta publikasi data kualitas udara, termasuk alternatif solusi yang dapat diterapkan.
“Juga tersusunnya rencana tindak lanjut dan pembagian peran antarinstansi dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara, khususnya pada masa rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. [SK]