Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Polisi saat tangkap pelaku. SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.23 WIB.
“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Sepeda motor Kawasaki KLX 150 tersebut diketahui merupakan milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus pencurian itu diketahui setelah korban mendapat informasi dari atasannya bahwa kendaraan yang sebelumnya disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian bersama dua orang saksi mendatangi tempat penyimpanan dan memastikan sepeda motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp17,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksinya melalui komunikasi WhatsApp.
Pelaku D diketahui berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk bertemu dengan M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kemudian bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Setibanya di lokasi, D mencoba membuka kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, M mengambil alih dengan membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, kemudian memutus dan menyambungkan kembali kabel tersebut hingga sepeda motor berhasil dinyalakan.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, kedua pelaku kemudian membawa sepeda motor Kawasaki KLX 150 menuju Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka M beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama D yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas IPTU Zainal Abidin.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan berada di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko kehilangan.[SK]