Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Pontianak kembali menyesuaikan aktivitas pembelajaran bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak di tengah kualitas udara Kota Pontianak yang belum membaik akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah Kota Pontianak kembali menyesuaikan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut. Sementara pengaturan pembelajaran untuk jenjang SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” ujar Edi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Edi, hasil pemantauan menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Pontianak masih belum membaik. Kondisi tersebut juga mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya keluhan gangguan kesehatan, terutama pada warga yang sensitif terhadap paparan asap dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karena kondisi udara belum kondusif, Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah diagendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Kebijakan penyesuaian pembelajaran tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan negeri dan swasta di Kota Pontianak.
Dalam surat tersebut dijelaskan, mulai 24 Agustus 2026 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring apabila indeks kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.
Sebaliknya, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara telah berada pada kategori sedang.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta setiap satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara sinkronus maupun asinkronus, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Sekolah juga diminta memperkuat koordinasi antara guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan efektif.
Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam mengakses perangkat maupun jaringan internet. Satuan pendidikan diminta mencari solusi agar keterbatasan tersebut tidak menghambat proses pembelajaran.
Untuk jenjang PAUD/TK, kegiatan pembelajaran dilakukan dengan melibatkan orang tua atau wali melalui aktivitas belajar di rumah. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta melaporkan berbagai kendala pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Selain mengatur kegiatan belajar, pemerintah juga meminta orang tua atau wali berperan aktif dalam mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh. Anak juga diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Edi mengatakan, Pemkot Pontianak bersama berbagai pihak turut menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Salah satunya melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar seperti beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari bagi relawan.
Ia mengajak masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disiapkan pemerintah.
“Kalau ada warga atau keluarga yang sesak, ayo datang ke Posko Segar. Termasuk di puskesmas dan rumah sakit juga sudah siaga bagi warga yang sensitif terhadap ISPA,” ungkapnya.
Pemkot Pontianak juga telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemerintah berharap hujan segera turun sehingga kualitas udara membaik dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap kesehatan anak tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan selama kondisi udara di Kota Pontianak belum kembali aman.[SK]