Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 13 tersangka. Dari total 10 kasus, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sedangkan enam kasus lainnya ditangani Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dari seluruh perkara tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain emas dengan total berat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram, uang tunai sebesar Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.
Polda Kalbar menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lokasi pertambangan. Polisi juga membidik pihak yang berperan dalam rantai aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemodal, penampung, hingga penjual hasil tambang ilegal.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri yang lainnya adalah Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tegas Bambang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya menjadi persoalan hukum. Praktik pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara.
“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.
Karena itu, Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pekerja, pemodal, penampung maupun pihak yang membantu memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah tempat tinggal maupun daerah sekitarnya.
“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalbar memastikan penanganan kasus PETI akan terus dikembangkan. Penindakan tidak hanya difokuskan pada pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap mata rantai pendanaan, penampungan, pengolahan, hingga distribusi hasil pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.[SK]