AQI Pontianak Capai 354, Masuk Kategori Berbahaya, Ria Norsan Pilih Tak Bahas Kabut Asap

Sebarkan:

Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kualitas udara di Kota Pontianak kembali berada pada level mengkhawatirkan di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Pemantauan IQAir pada Senin (17/8/2026) menunjukkan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Kota Pontianak mencapai 354, yang masuk kategori “Berbahaya”.

Data yang ditampilkan IQAir dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura, pada pukul 11.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI berada di angka 354.

PM2.5 menjadi polutan utama yang terdeteksi. Partikulat berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan sehingga konsentrasi tinggi menjadi perhatian, khususnya bagi kelompok rentan.

Kondisi kualitas udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi. Riwayat pemantauan IQAir menunjukkan AQI Pontianak pada 9 Agustus 2026 juga sempat mencapai 355 dan berada dalam kategori “Berbahaya”.

Pada 17 Agustus 2026, indeks kualitas udara kembali tercatat pada level 354 atau masuk kategori yang sama.

Di tengah kondisi kualitas udara Pontianak yang berada pada kategori berbahaya tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan kabut asap maupun kondisi kualitas udara.

Ria Norsan sebelumnya bertindak sebagai Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (17/8/2026).

Usai upacara, Ria Norsan sempat memberikan sejumlah pernyataan kepada wartawan mengenai persoalan kebangsaan dan penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun, ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap, Ria Norsan justru menyela sebelum pertanyaan tersebut disampaikan.

“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujarnya sembari tertawa sebelum meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, tidak terdapat penjelasan dari Gubernur Kalbar mengenai kualitas udara Pontianak yang pada saat itu berdasarkan pemantauan IQAir berada pada kategori “Berbahaya”.

Ria Norsan juga tidak memberikan keterangan terkait langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menangani dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Persoalan karhutla masih menjadi salah satu tantangan serius di Kalimantan Barat. Kebakaran lahan dan hutan berpotensi menghasilkan asap yang dapat menurunkan kualitas udara, terutama ketika konsentrasi partikulat halus PM2.5 meningkat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas udara yang buruk dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap polusi udara.

Sementara itu, dalam kesempatan wawancara usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ria Norsan lebih banyak menyampaikan pandangannya mengenai rasa kebangsaan dan munculnya penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah, seperti Papua, Aceh, dan Kalimantan.

Ia sebelumnya menilai munculnya bendera daerah tersebut menjadi salah satu tanda yang perlu diperhatikan karena menurutnya rasa kebangsaan mulai menipis.

Di sisi lain, persoalan kualitas udara dan karhutla masih membutuhkan perhatian serta penanganan serius, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Data kualitas udara yang digunakan dalam pemberitaan ini bersumber dari pemantauan IQAir melalui stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura, sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026).

Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara dan bukan pengukuran resmi pemerintah.

Angka AQI 354 dan konsentrasi PM2.5 sebesar 252 µg/m³ menjadi gambaran kondisi kualitas udara pada waktu pemantauan tersebut. Perubahan kondisi udara dapat terjadi seiring perubahan arah angin, cuaca, sumber emisi, serta perkembangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan hanya menyangkut kebakaran lahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini