Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)..jpeg)
Potret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
MA ditangkap saat membawa sekitar tiga kilogram emas yang diduga merupakan hasil aktivitas pertambangan ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal.
“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dari tangan MA, polisi mengamankan tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram.
Jika ditotal, berat tiga keping emas tersebut mencapai lebih dari tiga kilogram.
Selain emas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua unit telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri dalam barang bukti yang diamankan.
Burhanuddin mengungkapkan, MA diduga menjalankan aktivitas PETI secara berjenjang, mulai dari proses penambangan, pengolahan hingga membawa dan menjual emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, aktivitas tersebut telah dijalani sekitar tiga hingga empat tahun.
“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas, aktivitas penambangan yang dilakukan, serta jaringan distribusi dan penjualan emas tersebut.
Polisi juga menduga emas yang diamankan tidak hanya diperuntukkan bagi pasar di Kalimantan Barat. Berdasarkan penyelidikan sementara, emas tersebut diduga akan dibawa untuk dijual ke luar Kalbar.
“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ungkap Burhanuddin.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Kalbar masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan PETI, termasuk sumber emas, lokasi aktivitas penambangan, proses pengolahan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan emas tersebut.[SK]