Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu malam (2/8/2026).
Ruang Sat PPA Polres Sekadau. SUARANUSANTARA/SK
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta hukum.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih berfokus mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak semata-mata mengacu pada informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah. Karena itu, seluruh proses membutuhkan ketelitian agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Seiring beredarnya informasi terkait kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarluaskan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga identitas serta kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban sekaligus berpotensi mengganggu proses penyelidikan.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
IPTU Zainal menegaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara resmi apabila tidak mengganggu proses pengungkapan kasus.
“Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak,” pungkasnya.[SK]