Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan/atau perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Plang Kantor Satreskrim Polres Sekadau. SUARANUSANTARA/SK
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan peningkatan status perkara berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial AL (43), asal Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya mencapai sekitar 1,66617 kilogram. Barang yang diduga hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, dalam tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut lantaran proses penyidikan masih berjalan.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurut IPTU Zainal, setiap perkembangan terkait penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dengan tetap menjaga kepentingan proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkas IPTU Zainal.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perampasan emas tersebut mencuat setelah adanya laporan korban yang menyebut barang berharganya diduga dirampas. Dalam perkara ini, disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum, di antaranya oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, oknum TNI, serta tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Namun hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.[SK]