Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Desa Mandor. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengawasan secara intensif. Saat UTD diduga hendak melakukan transaksi narkotika, polisi langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Selanjutnya, UTD bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 67,98 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia menegaskan, Polres Landak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja yang menjadi salah satu kelompok rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa hingga lembaga pendidikan.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.[SK]
