Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 51,90 gram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Polres Sekadau Gagalkan 51,90 Gram Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Nanga Mahap. SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, sekitar pukul 01.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (13/7/2026) malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram,” ujar IPDA Iwan Kurniawan, Rabu (15/7/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, YB mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Iwan.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sekadau.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA Iwan Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” tegasnya.
Polres Sekadau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam perang melawan narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan menggagalkan peredaran hampir 52 gram sabu ini menjadi bukti keseriusan Polres Sekadau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.[SK]