Perhiptani Mempawah Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Petani Wajib Lengkapi Rekomendasi dan Data Pendukung

Sebarkan:

Peserta diskusi dan sosialisasi Peraturan BPH Migas mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian foto bersama di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Mempawah menggelar diskusi dan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian. Kegiatan yang berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026), bertujuan memberikan pemahaman kepada petani dan kelembagaan pertanian agar dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, serta Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina.

Turut hadir Ketua Perhiptani Kabupaten Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, para penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan di Kabupaten Mempawah.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci mekanisme pembelian BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, termasuk penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang membutuhkan pasokan bahan bakar untuk mendukung produktivitas usaha tani.

Petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat membawa surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti lurah, camat, maupun Dinas Pertanian. Surat rekomendasi tersebut dapat diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta kelembagaan pertanian lainnya yang memenuhi persyaratan.

Selain surat rekomendasi, petani juga diwajibkan melengkapi sejumlah data pendukung sebagai dasar penentuan kuota BBM bersubsidi. Data tersebut meliputi informasi penggunaan alat dan mesin pertanian, kebutuhan BBM per hektare maupun per hari, identitas operator alsintan, jadwal penggunaan alat, hingga luas lahan yang dikelola.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian produktif.

Dalam forum diskusi juga ditegaskan bahwa pihak SPBU wajib melayani pembelian BBM bersubsidi selama surat rekomendasi dan seluruh dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap serta valid sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, proses penyaluran BBM bersubsidi akan mendapat pengawasan dan pengawalan dari aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, menghindari antrean panjang di SPBU, sekaligus memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku untuk setiap tahapan kegiatan pertanian, seperti pengolahan lahan, masa tanam, panen, maupun kebutuhan pemompaan air. Jenis alsintan yang digunakan juga wajib dicantumkan secara spesifik dalam surat rekomendasi guna memudahkan proses verifikasi.

Dalam kondisi tertentu, pengambilan BBM bersubsidi dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama.

Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan alokasi BBM bersubsidi yang telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Tahun 2025. Seluruh penerima subsidi diwajibkan menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak diperkenankan melakukan penyalahgunaan dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pencabutan surat rekomendasi hingga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain membahas aspek administrasi dan distribusi, petani juga diingatkan untuk memperhatikan faktor keselamatan dalam penyimpanan dan penggunaan BBM karena termasuk bahan yang mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola dengan benar.

Sementara itu, penyaluran Solar bersubsidi akan dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada data kebutuhan yang diajukan dan telah melalui proses verifikasi.

Melalui sosialisasi ini, Perhiptani bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berharap petani semakin memahami prosedur yang berlaku sehingga akses terhadap BBM bersubsidi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Mempawah.

Dengan seluruh persyaratan yang dipenuhi, kebutuhan BBM petani dipastikan akan tetap dilayani guna menunjang kelancaran aktivitas pertanian serta menghindari terjadinya kelangkaan pasokan di lapangan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini