Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalkan PAD

Sebarkan:

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).

Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda merupakan kebutuhan strategis yang tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Harisson, pajak dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pengelolaannya dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan sebagai respons atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya telah diberlakukan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah materi muatan agar lebih selaras dengan ketentuan nasional serta mampu mendukung implementasi desentralisasi fiskal yang lebih efektif dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam perubahan Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai objek retribusi baru yang berkaitan dengan sektor pertambangan rakyat. Pemprov Kalbar mengusulkan pengaturan retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelas Harisson.

Selain itu, Raperda juga memuat penyempurnaan struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pelayanan publik, serta dinamika pembangunan daerah saat ini. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola aset dan pelayanan yang lebih profesional.

Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif dan selaras dengan ketentuan nasional akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

“Perubahan Perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis dapat memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini